Pemerintahan Digital, Dedi Mulyadi Minta Laporan Anggaran Diunggah di Platform Sosial

INDONESIA NEWS 24

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:55 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa, untuk mempublikasikan anggaran belanja dan capaian kinerja mereka melalui media sosial. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada awal tahun 2026 dan menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas publik.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat. Ia menyampaikan bahwa anggaran pemerintah adalah uang rakyat yang harus diketahui dan dipantau penggunaannya secara langsung oleh masyarakat luas.

“Seluruh anggaran yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus diketahui dan diawasi langsung oleh publik. Keterbukaan informasi adalah kunci utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, adil, dan dipercaya masyarakat,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kebijakan ini, tiap dinas, badan, kantor kecamatan, hingga pemerintah desa diwajibkan mengunggah rincian pengeluaran anggaran serta progres pembangunan dan program kerja secara berkala ke media sosial resmi masing-masing. Tujuan utamanya adalah mendekatkan pemerintah kepada warga, sekaligus mempersempit ruang ketidakjelasan informasi dalam tata kelola pemerintahan.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berharap, dengan memanfaatkan media sosial sebagai kanal komunikasi utama, interaksi antara pemerintah dan masyarakat tidak lagi bersifat satu arah. Transparansi berbasis digital ini juga dinilai dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan—tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai pengawas sekaligus mitra kritis.

Melalui unggahan secara rutin, masyarakat kini dapat memantau langsung realisasi anggaran, membandingkan dengan rencana kerja yang ditetapkan, serta mengoreksi atau memberi masukan terhadap proyek yang tengah berjalan. Hal ini, menurut Dedi Mulyadi, menjadi bentuk pengawasan publik yang konkret dan perlu difasilitasi secara terbuka oleh pemerintah.

“Tidak cukup hanya dilaporkan di dalam ruang-ruang birokrasi. Pemerintah harus hadir di tempat masyarakat aktif, dan hari ini tempat itu adalah media sosial,” tambahnya.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat citra positif birokrasi daerah sebagai lembaga yang terbuka dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Di sisi lain, tanggung jawab komunikasi publik yang lebih luas ini juga memberi tantangan baru kepada aparatur sipil negara (ASN) agar lebih responsif, informatif, dan kreatif dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Kini, warga Jawa Barat dapat mengikuti perkembangan anggaran dan program pembangunan secara real-time melalui portal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun akun-akun media sosial milik instansi pemerintah di wilayah masing-masing. Model pelaporan digital ini sekaligus diharapkan menjadi best practice yang bisa diadopsi oleh daerah lain di Indonesia dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka.

Bersamaan dengan peluncuran kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan mengadakan pelatihan teknis bagi perangkat daerah agar mampu mengelola kanal digital secara efektif, menjaga kualitas informasi, dan menghadirkan transparansi yang benar-benar berdampak. Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi pelaksanaan surat edaran ini akan dilakukan secara berkala. (*)

Berita Terkait

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Gelar Aksi di Bandung, Desak Panglima TNI Usut Tuntas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
Cipayung Sumedang Bangun Ruang Edukasi Aktivisme dan Serukan Dukungan Terhadap Andrie Yunus
RS Santosa Dituding Tolak Pasien karena BPJS Mati, Pihak Rumah Sakit Bela Diri
Pengacara Bobby Herlambang Siregar Soroti Ketidakadilan dalam Kasus H. Erwin
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:20 WIB

Keluarga Korban yang Dijadikan Tersangka: Kami Diminta Redam Berita, Tapi Tak Ada Kepastian

Kamis, 2 April 2026 - 17:57 WIB

Dugaan Penipuan dan Penggelapan di PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Minta Perlindungan Hukum Maksimal

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:54 WIB

Ada Jeritan : Tolong Kami Pak Prabowo dan DPR RI, Kapolri Diminta Copot Oknum Polisi Yang Sekap Korban Maling Saat Rekontruksi dan di Sel Tikus Polrestabes Medan Judul : Korban Jadi Tersangka, Kapolri dan Kapolda Sumut Diminta Segera Demot

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:31 WIB

Bantah Lakukan Pengeroyokan dan Penyetruman, Wartawan Korban Pencurian Yang Dijadikan Tersangka : Kalau Kami Keroyok 4 Orang dan Setrum dia Mungkin Dia Gak Lagi Sadarkan Diri Waktu Itu.

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:29 WIB

Seminggu Sudah, Kasus Mamak Maling Yang Fitnah Korban Pencurian Memeras 250 Juta Belum Diproses Polsek Pancur Batu !

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Polrestabes Medan Diminta Segera Tangkap Pelaku dan Penyebar Vidio Fitnah Sadis Soal Pemerasan 250 Juta !

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:14 WIB

Miris! Komplotan Pelaku Penipuan Berkedok Surat Perdamaian Masi Bebas Berkeliaran, Polrestabes Medan Diminta Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:23 WIB

Kasus Sleman Jilit Dua Muncul di Medan, Ketua Komisi III DPR RI Atensi Korban Pencurian Yang Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:52 WIB