Pengadaan Sapi Meugang Rp7,5 M Tanpa Penimbangan Disorot, Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Minta Aparat Hukum Usut Tuntas

INDONESIA NEWS 24

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 17:49 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur — Polemik pengadaan sapi bantuan Meugang untuk masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur memasuki babak baru. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut transparansi penggunaan anggaran bantuan sebesar Rp7,55 miliar yang digelontorkan pemerintah pusat.

Desakan tersebut disampaikan oleh Nana Thama, wartawan media online sekaligus Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Aceh Timur. Ia meminta aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan sapi bantuan yang dinilai menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

“Aparat penegak hukum jangan tutup mata. Periksa dan usut dana sapi meugang Rp7,5 miliar ini. Hukum harus on the track, tidak ada kata terlambat,” tegas Nana Thama kepada media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polemik bermula saat Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Aceh Timur, Murdani, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa jumlah sapi yang dibeli melalui pihak vendor mencapai 398 ekor.

“Ada bang, jumlahnya 398 ekor… bagi saja dengan Rp7,5 miliar,” ujar Murdani saat dikonfirmasi.

Berdasarkan perhitungan tersebut, jika total anggaran Rp7,55 miliar dibagi dengan 398 ekor sapi, maka rata-rata harga sapi diperkirakan sekitar Rp18,4 juta per ekor.

Namun ketika awak media mencoba mengonfirmasi kembali terkait rincian RAP belanja, harga per ekor, serta spesifikasi sapi, nomor WhatsApp kepala dinas disebut tidak lagi dapat dihubungi.

“Ini aneh, sekelas kepala dinas memberikan pernyataan tanpa didasari data atau RAP belanja yang jelas,” kata Nana Thama.

Ia juga menyoroti kondisi sejumlah sapi bantuan yang dinilai berukuran kecil.

“Kalau harga per ekor sekitar Rp18 juta, sementara kondisi sapi kurus dan sebagian masih anakan, ini tentu memunculkan dugaan adanya mark up anggaran,” ujarnya.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Disbunnak Aceh Timur Murdani memberikan klarifikasi saat ditemui tim media di ruang kerjanya pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurutnya, dana Rp7,5 miliar merupakan bantuan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang diperuntukkan bagi 150 desa terdampak banjir di Aceh Timur.

Ia menjelaskan bahwa skema awal penganggaran sebenarnya dihitung sekitar Rp50 juta untuk satu ekor sapi yang dialokasikan bagi setiap desa terdampak.

“Anggaran awal sekitar Rp50 juta per ekor untuk 150 desa yang terdampak,” jelasnya.

Namun dalam pelaksanaannya, proses pembelian sapi dilakukan oleh pihak rekanan atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bupati Aceh Timur, dengan sapi didatangkan dari wilayah Sumatera Utara.

Murdani mengakui bahwa proses pengadaan dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas sehingga tidak seluruh prosedur berjalan maksimal.

“Memang tidak maksimal karena waktu mepet. Pihak rekanan membeli dengan sistem pukul rata harga, besar kecil sesuai permintaan pemilik kandang ternak,” katanya.
Ia juga tidak menampik bahwa terdapat sejumlah sapi yang berukuran kecil.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dinas tidak sempat melakukan survei ke kandang di dua lokasi tempat sapi itu dibeli di Sumut, juga penimbangan atau verifikasi fisik secara detail terhadap seluruh sapi sebelum didistribusikan.

“Tidak sempat karena waktu mepet. Pada intinya kita sudah mempercayakan kepada pihak rekanan,” ujarnya.

Murdani menjelaskan bahwa data penerima bantuan merujuk pada laporan BPBD Aceh Timur yang mencatat 454 desa terdampak banjir dengan jumlah penduduk lebih dari 18 ribu jiwa.

Distribusi sapi dilakukan secara terpusat di kantor Satpol PP Aceh Timur, di mana para kepala desa atau geuchik datang langsung mengambil sapi yang telah disediakan untuk dibagikan kepada masyarakat.

Dalam keterangannya, Murdani juga mengakui bahwa Inspektorat daerah tidak secara langsung terlibat dalam proses pengadaan sapi bantuan tersebut, meskipun pihak dinas mengklaim telah melakukan koordinasi.

Sementara terkait transparansi dokumen seperti RAP/RAB, kontrak pengadaan, dan daftar vendor, ia menyebut dokumen tersebut dapat diberikan apabila diminta oleh lembaga resmi.

“Kalau lembaga resmi yang meminta, tentu akan kita berikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Murdani kepada tim investigasi AWPI Aceh Timur yang dipimpin Haris Nduru selaku Ketua Investigasi, didampingi Erwin Nainggolan selaku Humas AWPI Aceh Timur.

Kasus pengadaan sapi Meugang ini kini menjadi perhatian publik di Aceh Timur. Sejumlah kalangan menilai transparansi penggunaan dana bantuan pemerintah harus dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat yang terdampak bencana. (*)

Berita Terkait

Desakan Penyelidikan Dana Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Menguat, Kaperwil Mitrapolisi Aceh Minta APH Bertindak
Sebulan Lebih Pasca Banjir Bandang Aceh Timur, Ketua PW FRN Aceh Soroti Masih Banyak Warga Bertahan Tanpa Peralatan Dapur Jelang Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:29 WIB

Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WIB

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:12 WIB

The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:52 WIB