PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

INDONESIA NEWS 24

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:59 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, 30 Mei 2026 — Polemik dugaan pelanggaran lingkungan yang menyeret PT Rosin Chemicals Indonesia kembali mencuat ke ruang publik. Perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Rosin Trading Internasional itu dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan berbagai persoalan mendasar, mulai dari aspek perizinan, pengelolaan limbah, hingga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Kini, perusahaan tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pihak perusahaan melakukan tindakan yang dianggap “mengibuli” tim pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Puslabfor Mabes Polri saat melakukan pengecekan lapangan beberapa waktu lalu.

Dugaan tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa sebelum tim turun melakukan verifikasi, area tertentu yang diduga berkaitan dengan pengolahan limbah telah terlebih dahulu dilakukan sterilisasi. Langkah itu diduga dilakukan agar kondisi lapangan tampak aman dan tidak memperlihatkan persoalan sebenarnya terkait pengelolaan limbah perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bukan hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum, tetapi juga berpotensi menghambat proses penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Publik menilai, pemeriksaan lapangan seharusnya menjadi momentum untuk membuka fakta secara objektif, bukan justru dimanipulasi demi menghindari konsekuensi hukum.

Koordinator Perlibas Gayo, Syahputra Ariga, menyampaikan bahwa dugaan tersebut menjadi alarm serius terhadap lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan negara serta rendahnya komitmen terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar.

Menurutnya, apabila perusahaan benar melakukan upaya pengondisian sebelum pemeriksaan berlangsung, maka hal itu merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap proses hukum dan dapat dianggap sebagai tindakan yang menghambat upaya penegakan hukum lingkungan.

“Lingkungan hidup bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat, keberlangsungan ekosistem, dan masa depan daerah. Jika benar ada upaya sterilisasi sebelum pemeriksaan dilakukan, maka ini menjadi persoalan serius yang harus diusut secara terbuka dan profesional,” tegas Syahputra.

Secara hukum, dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan, mengelola limbah dengan benar, serta memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 dalam undang-undang tersebut juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Bahkan, tindakan yang menghambat proses pengawasan dan penegakan hukum dapat menjadi unsur pemberat dalam proses hukum lingkungan.

Perlibas Gayo juga menilai bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik opini publik semata. Aparat penegak hukum bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Polda Aceh, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia diminta turun tangan secara serius untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.

Masyarakat, menurut Syahputra, berhak mendapatkan jaminan bahwa aktivitas industri di Aceh tidak menjadi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi dinilai menjadi langkah penting agar tidak muncul kesan bahwa perusahaan besar dapat menghindari tanggung jawab hukum melalui berbagai cara.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi. Negara harus hadir menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas industri yang tidak taat aturan,” tutupnya. (TIM)

Berita Terkait

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Plang Larangan Tak Bertaji, Aktivitas PT Hopson Masih Terlihat dan Kepercayaan Publik Terhadap Pengawasan Menurun
Limbah Hilang Setelah Kasus Ramai Dibahas, Masyarakat Curiga Ada Upaya Menutup Fakta di Balik Polemik PT Rosin
Dugaan Pelanggaran Berlapis PT Rosin Chemicals Indonesia Menjadi Ujian Berat bagi Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
Dugaan Operasi PT Hopson Berulang, Publik Sebut Negara Seolah Absen Saat Aturan Dilanggar
Meski Dibekukan Pemerintah, PT Hopson Diduga Tetap Aktif dan Tantang Ketegasan Negara di Gayo Lues
Produksi Ilegal PT Hopson Terus Berjalan, Di Mana Ketegasan Pemerintah?
Operasional PT Hopson Diduga Tetap Berjalan, Negara Dinilai Gagal Tegakkan Aturan Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:51 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:06 WIB

Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:31 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:30 WIB

Momentum Hari Lahir Pancasila, Lapas Binjai Kokohkan Jiwa Nasionalisme dan Integritas

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:45 WIB

Personel Polsek Teluk Meranti Turun Langsung Rawat Pekarangan Produktif Semangka, Cabai, Jagung

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:42 WIB

Nilai Bantuan Kurban Presiden Prabowo Wujud Nyata Semangat Berbagi untuk Rakyat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:58 WIB

Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Tarutung Khidmat Laksanakan Shalat Idul Adha Dan Pemotongan Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:40 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Berita Terbaru