Kutacane – Aroma busuk korupsi kembali terendus di tubuh birokrasi daerah. Kali ini, Dinas Kesehatan Aceh Tenggara (Dinkes Agara) diduga kuat berselemak korupsi dengan nilai puluhan miliar rupiah, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2025. Temuan ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan bobroknya tata kelola keuangan dan pengawasan di sektor vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
LHP BPK RI Nomor 13 A/LHP/XVIII.BAC/05/2025 secara gamblang mengungkap sejumlah pelanggaran berat di lingkungan Dinas Kesehatan Aceh Tenggara. Salah satu sorotan utama adalah pengelolaan obat-obatan yang amburadul. Obat-obatan kadaluarsa ditemukan menumpuk, sementara sistem pencatatan keluar-masuk obat dari gudang farmasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Perbedaan selisih dalam pengelolaan obat menjadi celah empuk bagi praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan 17 rekening non-kapitasi yang diterbitkan tanpa surat keputusan Bupati. Praktik ini jelas melanggar regulasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pembukaan rekening harus mendapat persetujuan kepala daerah dan dicatat secara transparan. Pembiaran atas rekening-rekening liar ini membuka ruang gelap bagi penyelewengan dana kesehatan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saldo persediaan pada Dinas Kesehatan tercatat di neraca sebesar Rp 4,46 miliar, bagian dari total persediaan Rp 7,1 miliar. Namun, temuan lebih besar justru muncul di bawah Dinas Kesehatan, tepatnya di RSUD Sahudin Kutacane, dengan nilai mencapai Rp 37,1 miliar. Dana sebesar itu tidak dikelola dengan sistem informasi rumah sakit yang memadai dan benar, sehingga berpotensi besar dikorupsi. Pengadaan obat pun tidak sesuai dengan Rekomendasi Kebutuhan Obat (RKO) untuk 110 item, bahkan terjadi peminjaman obat dari fasilitas kesehatan lain, sebuah praktik yang tidak lazim dan rawan penyimpangan.
Ironisnya, di tengah temuan-temuan mencengangkan ini, tidak ada publikasi terbuka soal temuan di belanja pegawai, aset tetap, hibah, belanja jasa kesehatan, atau program lain Dinas Kesehatan tahun anggaran 2024 di luar pengelolaan obat/persediaan dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Transparansi yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan publik justru diabaikan.
Lebih menyakitkan lagi, meski temuan korupsi menganga lebar, opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Tenggara tetap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya. Namun, opini ini diberikan dengan penekanan atas lemahnya sistem pengendalian internal, termasuk di Dinas Kesehatan. Artinya, secara administratif laporan keuangan dianggap rapi, tetapi di balik itu, pengawasan dan pengendalian internal sangat lemah, membuka peluang korupsi yang masif.
Regulasi yang seharusnya menjadi pagar kokoh, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tampak hanya menjadi dokumen formalitas tanpa implementasi nyata di lapangan. Setiap rupiah dana kesehatan yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap rakyat, terutama masyarakat miskin yang sangat bergantung pada layanan kesehatan publik.
Masyarakat Aceh Tenggara dan publik nasional menuntut aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk tidak tinggal diam. Sudah saatnya dilakukan audit investigatif dan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat. Tidak cukup hanya dengan rekomendasi administratif, tetapi harus ada pertanggungjawaban pidana bagi pelaku korupsi di sektor kesehatan.
Untuk daftar lengkap temuan, kode rekening, nilai potensi kerugian, dan rekomendasi, masyarakat dapat mengakses e-PPID BPK Aceh untuk LHP No. 13 A/LHP/XVIII.BAC/05/2025. Sudah terlalu lama praktik busuk ini dibiarkan. Jika negara benar-benar berpihak pada rakyat, maka korupsi di sektor kesehatan harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi untuk pengkhianat rakyat di balik meja birokrasi. (Kasirin)

























