Setelah Penyelidikan Empat Hari, Satreskrim Polres Gayo Lues Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Kutelintang

INDONESIA NEWS 24

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:25 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif atas laporan kehilangan sejumlah barang dari sebuah rumah kontrakan yang ditinggal pemiliknya beberapa hari.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., disebutkan bahwa pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2026/SPKT/Polres Gayo Lues/Polda Aceh, tertanggal 23 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian terjadi pada akhir pekan, tepatnya Minggu, 18 Januari 2026. Saat itu, pemilik rumah yang merupakan pelapor tengah bepergian ke Desa Pining dan bermalam di sana. Ketika kembali ke rumah kontrakannya keesokan harinya, pelapor mendapati informasi dari tetangga bahwa pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka. Setelah dicek ke dalam, kondisi rumah tampak tidak beraturan dan sejumlah barang telah hilang.

Barang-barang yang dibawa pelaku antara lain tabung gas LPG 3 kilogram, celengan berisi uang tunai sekitar Rp400 ribu, dua dompet dengan dokumen penting, emas Surabaya senilai Rp1,1 juta berikut suratnya, beras 5 kilogram, kipas angin, charger, kabel colokan, laptop dan perangkatnya, handphone, headset, gitar akustik elektrik, kunci remote sepeda motor, speaker kecil, serta beberapa barang elektronik lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5,69 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan sejumlah keterangan dari warga sekitar. Setelah melalui proses profiling, petugas mendapatkan petunjuk penting dari rekaman kamera pengawas di sebuah toko emas di wilayah Kota Blangkejeren. Rekaman itu menunjukkan aktivitas mencurigakan yang mengarah kepada seseorang yang kemudian diketahui berinisial JA.

Pelaku JA merupakan pria berusia 35 tahun yang berdomisili di desa yang sama dengan lokasi pencurian, yakni Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan mengenai keberadaan pelaku, petugas kemudian bergerak dan melakukan penangkapan pada Kamis malam, 22 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, di depan sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pengkala.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan. Di antaranya emas Surabaya 1 gram, satu unit laptop, speaker, kipas angin, gitar, tabung gas LPG 3 kilogram, beras 5 kilogram, headset, mikrofon, hingga kunci remot kendaraan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku JA mengakui seluruh perbuatannya. Ia saat ini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Gayo Lues guna proses penyidikan lebih lanjut. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Gayo Lues juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kriminalitas, khususnya di lingkungan pemukiman. Warga juga diminta untuk segera melapor kepada aparat keamanan apabila menemukan indikasi atau menjadi korban tindak kejahatan. Upaya pencegahan dan pelaporan cepat diharapkan menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan konvensional, khususnya aksi pencurian rumah kosong yang marak terjadi saat pemilik rumah sedang bepergian.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Plang Larangan Tak Bertaji, Aktivitas PT Hopson Masih Terlihat dan Kepercayaan Publik Terhadap Pengawasan Menurun
Limbah Hilang Setelah Kasus Ramai Dibahas, Masyarakat Curiga Ada Upaya Menutup Fakta di Balik Polemik PT Rosin
Dugaan Pelanggaran Berlapis PT Rosin Chemicals Indonesia Menjadi Ujian Berat bagi Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
Dugaan Operasi PT Hopson Berulang, Publik Sebut Negara Seolah Absen Saat Aturan Dilanggar
Meski Dibekukan Pemerintah, PT Hopson Diduga Tetap Aktif dan Tantang Ketegasan Negara di Gayo Lues
Produksi Ilegal PT Hopson Terus Berjalan, Di Mana Ketegasan Pemerintah?

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:51 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:06 WIB

Penuh Haru dan Kekeluargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Lepas Yudi Suseno Menuju Amanah Baru di Jawa Barat

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:31 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:30 WIB

Momentum Hari Lahir Pancasila, Lapas Binjai Kokohkan Jiwa Nasionalisme dan Integritas

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:45 WIB

Personel Polsek Teluk Meranti Turun Langsung Rawat Pekarangan Produktif Semangka, Cabai, Jagung

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:42 WIB

Nilai Bantuan Kurban Presiden Prabowo Wujud Nyata Semangat Berbagi untuk Rakyat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:58 WIB

Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Tarutung Khidmat Laksanakan Shalat Idul Adha Dan Pemotongan Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:40 WIB

Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan, Wujud Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

Berita Terbaru