Polda Aceh Diminta Menindak Dugaan Galian C Ilegal di Gayo Lues

INDONESIA NEWS 24

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 05:15 WIB

5017 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BLANGJERANGO, — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diminta untuk memantau dan menindaklanjuti dugaan aktivitas galian C ilegal yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues. Dugaan pengambilan material tanpa izin tersebut terpantau berlangsung di Desa Kedah, Kecamatan Blangjerango, dan dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengambilan material diduga dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan maupun izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dapat berdampak pada kerusakan ekosistem, aliran sungai, serta infrastruktur di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, aktivitas galian C tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, kegiatan tanpa izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. Mereka juga meminta agar penindakan dilakukan secara tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Penegakan hukum penting agar tidak terjadi pembiaran yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas galian C ilegal di lokasi tersebut.

Kuat dugaan material yang diambil dari kedah tersebut ditimbun di salah satu perusahaan AMP yang baru-baru ini beroperasi dikabupaten setempat.

Modus mereka memakai galian C legal namun praktek dilapangan mengambil material galian C secara ilegal dan diduga kuat melanggar hukum.(TIM)

Berita Terkait

Tahun Anggaran 2025 Berakhir, Proyek PUPR Gayo Lues Tetap Berjalan, Diduga Langgar Aturan Keuangan Negara
Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian
Tokoh Masyarakat Gayo Lues Dukung Penuh Polri di Bawah Komando Langsung Presiden
Setelah Penyelidikan Empat Hari, Satreskrim Polres Gayo Lues Ringkus Pelaku Pencurian di Desa Kutelintang
Akses Vital Warga Pulih, Jalan Penghubung Kute Reje–Soyo Kembali Dapat Dilalui Berkat Sinergi Polsek Terangun, Pemerintah Desa, dan Masyarakat
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan Kapolda Aceh Tinjau Pengungsi Banjir dan Longsor
Polres Gayo Lues Bangun Sumur Air Bersih di Rigeb untuk Atasi Kesulitan Air Pasca Banjir Bandang
Kapolres Gayo Lues Sambut Kedatangan 100 Personel Brimob Polda Sumsel untuk Bantu Pemulihan Pascabanjir

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:11 WIB

Himbauan Kapolres Simalungun: Waspada Kebakaran! Empat Langkah Sederhana Selamatkan Rumah dan Keluarga Anda

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:47 WIB

“Terima Kasih Polisi 110 Cepat Datang!” Ucap Korban Begal yang Diselamatkan Tim Polsek Bangun di Tengah Hujan Gerimis

Berita Terbaru

Jakarta

Peradi DPC Tangerang Bersama SMSI Pusat, Gelar FGD

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:47 WIB