Tahun Anggaran 2025 Berakhir, Proyek PUPR Gayo Lues Tetap Berjalan, Diduga Langgar Aturan Keuangan Negara

INDONESIA NEWS 24

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:53 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Sejumlah proyek pengaspalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gayo Lues menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan fisik tersebut baru terlihat dikerjakan pada awal tahun 2026, sementara sumber pembiayaan diduga berasal dari Tahun Anggaran (TA) 2025 yang secara administratif telah berakhir.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengaspalan masih berlangsung meski masa tahun anggaran telah lewat. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum kelanjutan pekerjaan tersebut. Kondisi ini memicu dugaan adanya pelanggaran terhadap tata kelola keuangan negara dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara wajib dilakukan secara tertib, taat asas hukum, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Pelaksanaan pekerjaan fisik setelah tahun anggaran berakhir tanpa mekanisme yang sah dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa kegiatan yang dibebankan pada APBD hanya dapat dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini disusun, belum ada kejelasan apakah proyek dimaksud masuk dalam kategori pengecualian yang dibenarkan hukum.

Dari sisi pengadaan, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi itu menegaskan bahwa kontrak pengadaan harus memiliki kejelasan masa pelaksanaan serta kesesuaian dengan ketersediaan anggaran pada tahun berjalan.

Jika pekerjaan dilakukan setelah tahun anggaran berakhir tanpa addendum kontrak yang sah atau tanpa mekanisme carry over yang dibenarkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Konsekuensinya tidak ringan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sikap Dinas PUPR Gayo Lues yang belum memberikan penjelasan resmi dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum didesak segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh guna memastikan tidak terjadinya penyimpangan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues belum memberikan keterangan resmi. Media ini telah berupaya menghubungi pihak terkait melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons.

(Editor – Kang Juna)

Berita Terkait

Dua Pejabat Diduga Judi di Tengah Derita Rakyat, Wibawa Pemerintah Gayo Lues Dipertaruhkan
Sidang Rabusin: Hakim dan Jaksa Jangan Tutup Mata atas Bukti Kepemilikan Lahan
Warga Temukan Mayat di Pajak Pagi, Polisi Lakukan Identifikasi
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
Polres Gayo Lues Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di SPBU Akibat Antrean Panjang
Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu
Polda Aceh Diminta Menindak Dugaan Galian C Ilegal di Gayo Lues
Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pengabdian

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:29 WIB

Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WIB

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:12 WIB

The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Jumat, 10 Apr 2026 - 16:52 WIB