Pembangunan Gedung Damkar Putri Betung Disorot, Pekerjaan Diduga Tetap Berjalan Meski Kontrak Berakhir

INDONESIA NEWS 24

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 03:23 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh senin (9/2/2026)|- Pembangunan Gedung Pemadam Kebakaran (Damkar) Putri Betung menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga tetap dikerjakan meskipun masa kontraknya telah berakhir. Bahkan, pekerjaan fisik di lapangan disebut-sebut masih berlanjut hingga Desember 2025.

Jika dipantau dari laman LPSE bahwa kontrak Pembangunan Pos Wilayah Manejemen Kebakaran Putri Betung ditanda tangani pada bulan agustus 2025 dengan
Pagu Rp. 1.228.990.000,00
HPS Rp. 1.228.916.000,00

Yang dimenangkan oleh CV. PUTRA TRUWIL yang beralamat di Kampung Persiapan Sentang Kecamatan Blangkejeren – Gayo Lues (Kab.) – Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa jangka waktu kontrak proyek telah habis, namun aktivitas pembangunan masih terus berlangsung tanpa kejelasan dasar hukum perpanjangan kontrak. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait mekanisme pengadaan, pengawasan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Jika benar pekerjaan dilakukan di luar masa kontrak tanpa adendum resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan wajib sesuai dengan jangka waktu kontrak, dan setiap perubahan harus dituangkan secara tertulis dan sah.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan tanpa kontrak aktif juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja yang jelas dan memiliki kepastian hukum.

Tak hanya berpotensi melanggar aturan pengadaan, kondisi ini juga menimbulkan risiko terhadap pengelolaan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang sah. Pekerjaan di luar kontrak aktif berpotensi menjadi temuan aparat pengawas dan membuka celah terjadinya kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinas teknis, maupun penyedia jasa belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar kelanjutan pekerjaan tersebut. Publik pun mendesak adanya transparansi dan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.

Berita Terkait

Massa LSM LIRA dan KOREK Tuntut Pembersihan Aparat yang Diduga Bersekongkol dengan Bandar
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan
Pembuatan Parit di Desa Peuniti Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Warga Keluhkan Kualitas Pekerjaan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:54 WIB

Ketua Umum JARNAS Menyampaikan Isu TPPO yang Masih Terjadi Di Indonesia

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:27 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Nilai Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel Tunjukkan Progres Positif dan Terukur

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:19 WIB

Publik Dukung Langkah BGN, Skema Insentif SPPG Dinilai Tepat Sasaran

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:44 WIB

Samsuri, S.Pd.I., M.A. Terpilih sebagai Capres RI melalui Keputusan Politik PCN

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:47 WIB

Peradi DPC Tangerang Bersama SMSI Pusat, Gelar FGD

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:23 WIB

72,8 Persen Publik Puas Program MBG, BGN RI Dinilai Patut Di Acungi Jempol

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:26 WIB

Wujudkan Solidaritas Kemanusiaan dan Selamatkan Lingkungan, Ketua Umum PERWANTI PSMTI : Perempuan Punya Peran Penting

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:49 WIB

Pengukuhan Jabatan Wadanyon Para Pasi Serta Danki dan Jajaran Batalyon D Pelopor Brimob Aceh

Berita Terbaru