BLANGJERANGO, — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh diminta untuk memantau dan menindaklanjuti dugaan aktivitas galian C ilegal yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues. Dugaan pengambilan material tanpa izin tersebut terpantau berlangsung di Desa Kedah, Kecamatan Blangjerango, dan dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengambilan material diduga dilakukan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan maupun izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dapat berdampak pada kerusakan ekosistem, aliran sungai, serta infrastruktur di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara hukum, aktivitas galian C tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, kegiatan tanpa izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. Mereka juga meminta agar penindakan dilakukan secara tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Penegakan hukum penting agar tidak terjadi pembiaran yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas galian C ilegal di lokasi tersebut.
Kuat dugaan material yang diambil dari kedah tersebut ditimbun di salah satu perusahaan AMP yang baru-baru ini beroperasi dikabupaten setempat.
Modus mereka memakai galian C legal namun praktek dilapangan mengambil material galian C secara ilegal dan diduga kuat melanggar hukum.(TIM)

























