Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Bantah Tudingan Rumah Berdiri di Kawasan DAS di Kahean

INDONESIA NEWS 24

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:24 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR – Keluarga ahli waris almarhum Pdt. Golfried Siregar membantah tudingan sejumlah warga yang menyebut objek tanah milik keluarga di Jalan Meranti/Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Bantahan tersebut disampaikan melalui perwakilan ahli waris, Robert Tambunan, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Robert menegaskan klaim yang menyebut tanah dan bangunan milik keluarganya berada di kawasan DAS belum didukung dokumen resmi maupun penetapan dari instansi teknis yang berwenang.

Menurutnya, tanah tersebut telah dikuasai keluarga almarhum Pdt. Golfried Siregar selama puluhan tahun berdasarkan alas hak serta riwayat penguasaan yang diketahui dan ditandatangani pejabat pemerintah pada masa itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Objek tanah ini telah kami kuasai selama puluhan tahun berdasarkan alas hak dan riwayat penguasaan yang sah,” ujar Robert.

Ia juga membantah anggapan bahwa pembangunan rumah di lokasi tersebut menjadi penyebab erosi, banjir, maupun potensi longsor.

Menurut Robert, hingga kini belum terdapat hasil kajian geologi, penelitian teknis, ataupun dokumen resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya hubungan antara bangunan tersebut dengan dugaan dampak lingkungan yang dipersoalkan.

Sebagai dasar administrasi, Robert menunjukkan Surat Keterangan Rencana Kota yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar Nomor 008/600.3.4.2/5180/VI-2026 tertanggal 9 Juni 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen tersebut, lokasi yang dipersoalkan berada pada Sub Zona Perumahan Kepadatan Tinggi, baik dari aspek pemanfaatan ruang maupun tata bangunan.

“Saya baca jika keterangan itu disusun berdasarkan data Pola Ruang Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) Kota Pematangsiantar Tahun 2023 yang telah diverifikasi menggunakan sistem koordinat WGS 1984,” jelasnya.

Robert menilai dokumen tersebut merupakan bagian dari fakta administrasi yang menunjukkan peruntukan ruang di lokasi tersebut berbeda dengan tudingan yang menyebut objek tanah berada di kawasan DAS.

Ia berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar memproses seluruh tahapan administrasi secara objektif, profesional, dan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak sedang mengajukan Surat Keterangan Tanah (SKT). Kami sedang meningkatkan dokumen penguasaan yang telah dimiliki menjadi sertifikat hak atas tanah melalui BPN,” tegas Robert.

Sementara itu, Lurah Kahean, Aprita Pronika Sagala, S.Si., M.Si., saat ditemui di Kantor Kelurahan Kahean mengatakan berdasarkan peta administrasi Kelurahan Kahean, lokasi yang dipersoalkan tidak tercantum sebagai kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Jika mengacu pada peta wilayah administrasi Kelurahan Kahean, lokasi tersebut tidak termasuk kawasan DAS,” katanya sambil menunjukkan peta administrasi kepada wartawan.

Aprita menjelaskan pihak kelurahan telah memfasilitasi mediasi sebanyak tiga kali dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa.

Dalam proses tersebut, kata Aprita, seluruh pihak diminta menunjukkan dokumen alas hak masing-masing.

Menurutnya, dari empat warga keberatan yang diundang dalam mediasi, dua orang menunjukkan dokumen alas hak, sedangkan dua lainnya tidak memperlihatkan dokumen maupun batas-batas tanah yang mereka klaim.

Aprita menegaskan penetapan suatu kawasan sebagai Daerah Aliran Sungai bukan merupakan kewenangan lurah ataupun camat.

“Penetapan kawasan DAS merupakan kewenangan instansi teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan kewenangan lurah atau camat,” ujarnya.

Ia memastikan Kelurahan Kahean tetap menjalankan fungsi pelayanan administrasi secara profesional, objektif, dan tidak memihak kepada salah satu pihak.

Berdasarkan pantauan wartawan saat berada di lokasi, saluran yang berada di sekitar objek tanah tampak berupa drainase dengan kondisi tidak dialiri air saat pengamatan dilakukan. Di beberapa titik terlihat genangan air yang diduga berasal dari limbah rumah tangga. Namun demikian, media ini tidak menyimpulkan status saluran tersebut sebagai drainase ataupun Daerah Aliran Sungai (DAS), karena penetapannya merupakan kewenangan instansi teknis yang berwenang.(VS/red)

Berita Terkait

Aksi Humanis Polres Simalungun: Kapolres Turun Langsung Tenangkan 130 Warga GERMALAK, Mediasi Berujung Damai dan Massa Pulang dengan Senyuman
12 Barcode Solar Subsidi Dikaitkan dengan Istri Geuchik Ujong Sikuneng, Solar Diduga Mengalir ke Tambang Emas Ilegal
Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah
Progres Pembukaan Badan Jalan Huntara Atas Kampung Pepelah Capai 43 Persen
GPA Sultra Desak Penegakan Hukum Tambang Pasir Ilegal di Konawe, Minta Polda Sultra Dan Polres Konawe Bertindak Tegas
Kompak dan Bersinergi, Satgas TMMD dan Warga Gotong-royong Rehab Masjid dan Tempat Wudhu
Profesor Sutan Nasomal Meyakini Kelangkaan Gas Elpiji Di Soppeng Akibat Ulah Cukong Kapolda Sulsel Bersama Kapolres Turun Tangan!!
Sebut Oknum TNI Backing Galian C, Wadandenintel Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siapkan Langkah Hukum

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:39 WIB

Aksi Humanis Polres Simalungun: Kapolres Turun Langsung Tenangkan 130 Warga GERMALAK, Mediasi Berujung Damai dan Massa Pulang dengan Senyuman

Selasa, 3 November 2026 - 11:14 WIB

12 Barcode Solar Subsidi Dikaitkan dengan Istri Geuchik Ujong Sikuneng, Solar Diduga Mengalir ke Tambang Emas Ilegal

Minggu, 1 November 2026 - 04:44 WIB

Progres Pembukaan Badan Jalan Huntara Atas Kampung Pepelah Capai 43 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:20 WIB

GPA Sultra Desak Penegakan Hukum Tambang Pasir Ilegal di Konawe, Minta Polda Sultra Dan Polres Konawe Bertindak Tegas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Kompak dan Bersinergi, Satgas TMMD dan Warga Gotong-royong Rehab Masjid dan Tempat Wudhu

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Profesor Sutan Nasomal Meyakini Kelangkaan Gas Elpiji Di Soppeng Akibat Ulah Cukong Kapolda Sulsel Bersama Kapolres Turun Tangan!!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Sebut Oknum TNI Backing Galian C, Wadandenintel Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:10 WIB

Heboh demo Pakai BH, Rupanya Mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Menangkap Mamak Maling, Ternyata Kasusnya Memalukan

Berita Terbaru