Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan, Kabidhumas Polda Jateng : Tiga Tersangka Dikenakan Pasal 170

INDONESIA NEWS 24

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 16:53 WIB

6033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Konferensi Pers (Press Release) hari ini di gelar langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama terkait pengungkapan kasus pengeroyokan.

Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Senin (10/06/2024).

Dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Mapolresta Pati ini, di hadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta Pati AKBP Dandy Ario Yustiawan dan Kasat Reskrim Kompol Mohammad Alfan Armin.

Adapun pelaku yaitu 3 berinisial E (51), BC (32) dan AG (34) Warga Desa Setempat.

“Kemudian, korban dalam kejadian tersebut merupakan 4 orang Pria berinisial BH (52) Warga Kel. Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, SH (28) Warga Kel. Rawa Badak Kecamatan Koja, Jakarta Barat.

KB (54) Warga Ds. Kebandingan Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal dan AS (37) Warga Pulo Gadung, Jakarta Timur, dikeroyok massa usai mengambil mobil rental di TKP.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu Setianto mengungkapkan, bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Kamis (06/06/2024) inisial BH adalah korban mengajak 3 temannya untuk mengambil mobil.

Jenis Honda Mobilio di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati dengan mengendarai mobil Daihatsu sigra.

“Saat tiba di TKP mendapati Mobil Honda Mobilio terparkir didepan rumah tersangka inisial AG.

Korban inisial BH lalu membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan.

Sedangkan ketiga temannya mengendarai mobil sigra, ada salah satu warga yang melihat mobil tersebut dibawa.

Lalu berteriak “Maling” dan mengejar Mobil yang dibawa para korban. ” Setelah berhasil dihentikan, maka terjadilah penganiayaan.

Dalam kejadian tersebut, setelah mendapat laporan petugas dari Polsek Sukolilo, ia mendatangi TKP dan mengevakuasi para korban ke RSUD Kayen untuk mendapatkan perawatan Medis”, kata Kabidhumas Polda Jateng di hadapan awal media.

Kombes Pol. Satake Bayu Setianto menambahkan, akibat pengeroyokan tersebut, kink korban inisial BH meninggal dunia saat perawatan medis di RSUD Kayen.

Sedangkan ketiga temannya, inisial SH Luka robek kepala, kaki kiri, telapak kaki kiri, pelipis kiri, dahi dan memar dada kanan

Inisial KB mengalami luka kedua mata memar, luka robek pelipis kanan, pipi kanan terus kepala kanan, luka lecet tangan kanan dan korban AS mengalami luka fraktur kaki kanan, luka lecet pipi kiri, luka robek dahi maupun hidung.

Setelah di lakukan penyelidikan Sat Reskrim Polresta Pati Pati melakukan identifikasi terhadap tersangka kekerasan dari video – video kejadian pada hari Jumat (07/06/2024).

Petugas menangkap inisial E dan BC dan menyita barang bukti.” Kemudian, dilakukan pengembangan pada Sabtu tanggal 08 Juni 2024.

Sat Reskrim Polresta Pati menangkap tersangka inisial AG beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban meninggal dunia BH”, imbuh Kombes Pol. Satake Bayu Setianto.

Kabidhumas Polda Jateng juga menunjukkan barang bukti yang diamankan antara lain 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra, pakaian milik tersangka dan korban, 1 buah helm, 1 Buah kacamata dan busa helm dan 1 unit motor yamaha Nmax.

“Atas perkara tersebut, tersangka akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun”, ucap Kabidhumas Polda Jateng.

“Lebih lanjut, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menghimbau kepada Masyarakat agar jangan main hakim sendiri.

jika kalau ada kejadian yang mencurigakan agar segara dilaporkan ke Kepolisian terdekat agar bisa diambil langkah-langkah hukum.

“Bagaimanapun niat untuk main hakim sendiri, ada pasal ataupun berefek pada tindak pidana, dan bagi masyarakat yang terlibat perkara ini agar  segera menyerahkan diri.

Hal tersebit, memang tetap ditindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku”, tutup Kombes Pol. Satake Bayu Setianto.(@Gus Kliwir)

Berita Terkait

Personel Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Besi Jembatan
Soal Dugaan Aktifitas Mafia BMM Di Rohul, Kapolda Riau Diminta Bentuk Tim Untuk Melakukan Sidak
Polsek Tallo Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor
GUNAKAN SURAT PALSU TIDAK TERBUKTI, TERDAKWA TUMIRIN HARUS DIBEBASKAN
Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Berhasil Meringkus Pelaku Pemerasan dan Pembacokan
Polsek Parapat Resor Simalungun Berhasil Tangkap Empat Pemuda Bersama 1,20 gram Sabu
Kerja Keras Jatanras Polres Simalungun Berbuah Manis, Tersangka Salah Tembak Ditangkap di Jambi
Melalui Pengembangan, Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara Pimpin Tim, Ringkus BD Narkoba Asal Medan

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 10:48 WIB

LindungiHutan Ikut Berpartisipasi dalam Green Economy Expo 2024 di Jakarta Convention Center

Senin, 8 Juli 2024 - 10:13 WIB

Edward Hartanto, Mahasiswa Berprestasi BINUS UNIVERSITY: Menginspirasi Generasi Muda Melalui Clash of Champions

Senin, 8 Juli 2024 - 09:25 WIB

7 WAHANA SERU MALL@ALAM SUTERA SIAP SAMBUT MUSIM LIBURAN

Senin, 8 Juli 2024 - 08:43 WIB

Meme Coin Potensial di Bulan Juli Menurut Bittime, Adakah MAGA?

Senin, 8 Juli 2024 - 08:23 WIB

Panduan Lengkap untuk Registrasi Kantor Perwakilan di Indonesia

Senin, 8 Juli 2024 - 05:21 WIB

Perempuan Rembang: Melangkah Menuju Perikanan Berkelanjutan di Jawa Tengah

Senin, 8 Juli 2024 - 04:40 WIB

Grand Final Dubai Eureka GGC 2024 untuk Pengusaha Bisnis

Minggu, 7 Juli 2024 - 22:19 WIB

Komitmen DoctorTool dalam Mendukung Digitalisasi Rekam Medis yang Aman dan Optimal di Indonesia

Berita Terbaru

Bisnis

7 WAHANA SERU MALL@ALAM SUTERA SIAP SAMBUT MUSIM LIBURAN

Senin, 8 Jul 2024 - 09:25 WIB