BPK Aceh Temukan Kelebihan Bayar Rp108,3 Juta di Dinas Pendidikan Gayo Lues: Dibayar Penuh, Dikerjakan Kurang Volume

INDONESIA NEWS 24

- Redaksi

Minggu, 1 November 2026 - 09:42 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Dunia pendidikan di Kabupaten Gayo Lues kembali tercoreng oleh persoalan klasik kekurangan volume. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Aceh mengungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp108.380.838,43 pada empat paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2025, di mana pembayaran melebihi prestasi fisik yang terpasang di lapangan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Diketahui, Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp4.151.592.000,00 dengan realisasi sebesar Rp4.112.843.000,00 atau 99,07 persen. Hampir seluruh anggaran terserap, namun mutu dan volumenya justru bermasalah.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan dengan jelas terdapat realisasi pembayaran pada empat paket pekerjaan yang melebihi prestasi fisik atau kekurangan volume yang ditetapkan dalam kontrak sebesar Rp108.380.838,43 di luar PPN. Ironisnya, perhitungan nilai kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati bersama antara penyedia jasa, konsultan pengawas, PPTK, PPK, dan BPK, namun hingga pemeriksaan berakhir belum ada satu rupiah pun yang dikembalikan ke kas daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian kelebihan bayar itu meliputi Pembangunan Kantor Guru SD Negeri 5 Dabun Gelang yang bersumber dari DOKA oleh CV RBK dengan nilai kontrak Rp734.632.744,00 dan kelebihan bayar Rp32.960.518,96. Pembangunan Pagar SDN 4 Blangkejeren yang bersumber dari DAU Pendidikan oleh CV SC dengan kelebihan Rp31.889.453,37. Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru SD Negeri 5 Dabun Gelang DOKA oleh CV SC dengan kelebihan Rp26.362.035,13. Serta Rehabilitasi 4 RKB SDN 3 Rikit Gaib DOKA oleh CV Rt dengan kelebihan Rp17.169.830,97. Total nilai kontrak empat paket tersebut mencapai Rp2.257.377.706,00 dengan total kelebihan bayar Rp108.380.838,43.

BPK dalam laporannya yang dipublikasikan pada edisi 30 Oktober 2026 dengan Nomor LHP LKPD 21.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/07/2026 menegaskan penyebabnya. PPK tidak melakukan pengendalian atas kontrak secara memadai dengan memastikan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia. Selain itu, belum adanya mekanisme efektif untuk menguji validitas antara dokumen tagihan Mutual Check dengan prestasi fisik dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pembayaran.

Jika ditarik dalam koridor hukum, praktik ini melanggar sejumlah regulasi secara terang-benderang.

Pertama, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 78, yang mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prestasi kerja yang nyata, serta PPK wajib mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 51 dan Permendikbud tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah, yang mengatur bahwa pembangunan gedung pendidikan harus memenuhi spesifikasi teknis dan volume sesuai kontrak demi keselamatan peserta didik.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 20 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan setiap kelebihan pembayaran yang tidak didukung bukti fisik yang sah adalah kerugian keuangan negara.

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141, yang mewajibkan PPTK dan PPK melakukan pemeriksaan lapangan sebelum menandatangani berita acara pembayaran.

Kelima, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana perbuatan menguntungkan pihak lain dengan merugikan keuangan negara akibat kelalaian pengawasan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Temuan ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Pendidikan Gayo Lues. Bagaimana mungkin pembangunan kantor guru dan ruang kelas baru untuk anak-anak SD justru dikerjakan dengan kekurangan volume. Jika ruang kelas baru saja volumenya dikurangi, lalu bagaimana nasib mutu beton, besi, dan keselamatan siswa yang belajar di dalamnya.

Ketika empat paket pendidikan saja bocor Rp108 juta tanpa pengembalian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan masa depan pendidikan di Gayo Lues yang dibangun di atas pekerjaan yang tidak sesuai volume. (TIM)

Berita Terkait

Anggota DPRK Abdussalam Kritik Keras Distanbun Gayo Lues, Empat Juta Bibit Kopi GERETEK Mengendap Sementara Petani Butuh Kepastian Tanam
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Plang Larangan Tak Bertaji, Aktivitas PT Hopson Masih Terlihat dan Kepercayaan Publik Terhadap Pengawasan Menurun
Limbah Hilang Setelah Kasus Ramai Dibahas, Masyarakat Curiga Ada Upaya Menutup Fakta di Balik Polemik PT Rosin
Dugaan Pelanggaran Berlapis PT Rosin Chemicals Indonesia Menjadi Ujian Berat bagi Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 04:44 WIB

Progres Pembukaan Badan Jalan Huntara Atas Kampung Pepelah Capai 43 Persen

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:46 WIB

Kompak dan Bersinergi, Satgas TMMD dan Warga Gotong-royong Rehab Masjid dan Tempat Wudhu

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Profesor Sutan Nasomal Meyakini Kelangkaan Gas Elpiji Di Soppeng Akibat Ulah Cukong Kapolda Sulsel Bersama Kapolres Turun Tangan!!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Sebut Oknum TNI Backing Galian C, Wadandenintel Kodam XIX/Tuanku Tambusai Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:10 WIB

Heboh demo Pakai BH, Rupanya Mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Menangkap Mamak Maling, Ternyata Kasusnya Memalukan

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:57 WIB

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Antar ke Lapas Tanjung Raja

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:25 WIB

Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:19 WIB

Gelar KRYD, Sat Reskrim Polres Simalungun Ajak Warga Bersatu Perangi Premanisme, Judi, Narkoba, dan Geng Motor

Berita Terbaru