Pasca Pembekuan, Dugaan Aktivitas PT Rosin di Gayo Lues Kian Disorot, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bertindak Cepat

INDONESIA NEWS 24

- Redaksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:00 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES — Proses tata kelola industri kehutanan di Aceh kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, perhatian publik tertuju pada aktivitas pengolahan getah pinus di Kabupaten Gayo Lues yang belakangan memunculkan dugaan pelanggaran izin, pencemaran lingkungan, hingga pembangkangan terhadap keputusan pemerintah daerah.

Babak persoalan ini mulai mengeras setelah Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh menerima laporan dari Pemerhati Lingkungan Sosial dan Budaya (Perlibas Gayo). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui surat resmi bernomor S.93/BPHL.I/PEHPHL/PHL.05.05/B/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026 yang mengundang sejumlah instansi strategis untuk menghadiri rapat koordinasi pada 11 Mei 2026 di Aula Kantor BPHL Wilayah I Aceh, Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum tersebut mempertemukan unsur kementerian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, aparat kepolisian, pelaku usaha pengolahan getah pinus, hingga kelompok masyarakat sipil. Nama-nama perusahaan seperti PT Rosin Chemicals Indonesia, PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hopson Aceh Industri ikut masuk dalam agenda pembahasan terkait dugaan pelanggaran lingkungan dan ketidakpatuhan administrasi usaha.

Gerak cepat pemerintah bukan tanpa alasan. Dalam sejumlah dokumen resmi, pemerintah telah mencatat dugaan pelanggaran serius, mulai dari pengelolaan limbah yang belum memenuhi ketentuan, belum optimalnya persetujuan lingkungan, dugaan pembuangan air limbah tanpa pengolahan memadai, hingga persoalan administrasi hasil hutan bukan kayu. Bahkan, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.4/175/2026 telah menegaskan pemberian sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap perusahaan terkait.

Dasar hukumnya jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan kepada pemerintah menjatuhkan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha apabila ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan. Dalam aturan tersebut juga diatur ancaman pidana bagi pihak yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki persetujuan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, pengendalian emisi, serta pemantauan kualitas lingkungan secara berkala.

Namun di tengah proses penegakan aturan itu, fakta lapangan justru memperlihatkan situasi yang memancing tanda tanya besar. Video bertanggal 16 Mei 2026 pukul 16.03 WIB yang beredar di tengah masyarakat memperlihatkan asap masih keluar dari cerobong pabrik PT Rosin Chemicals Indonesia di Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues. Rekaman tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas industri masih berlangsung meski status pembekuan operasional telah diumumkan beberapa hari sebelumnya.

Asap yang membubung dari cerobong itu kini bukan sekadar simbol aktivitas produksi. Ia berubah menjadi tanda tanya publik terhadap sejauh mana keputusan pemerintah benar-benar dihormati di lapangan. Sebab dalam rapat resmi sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., telah menegaskan penghentian operasional mencakup seluruh aktivitas perusahaan, mulai dari pembelian bahan baku, pengolahan, hingga distribusi hasil produksi.

Di titik inilah desakan terhadap aparat penegak hukum mulai mengeras. Sejumlah kalangan meminta Polda Aceh dan Mabes Polri turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas perusahaan pasca pembekuan operasional. Langkah itu dinilai penting agar persoalan tidak berhenti sebatas rapat koordinasi dan surat keputusan administratif.

Ketua LIRA Gayo Lues, M. Purba, S.H., menilai situasi tersebut telah memasuki tahap serius. Menurut dia, jika benar aktivitas masih berlangsung setelah keputusan penghentian dikeluarkan, maka aparat penegak hukum harus memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum yang terjadi.

“Kalau pemerintah sudah membekukan operasional tetapi aktivitas masih diduga berjalan, tentu perlu ada pemeriksaan menyeluruh. Polda Aceh dan Mabes Polri harus turun supaya publik tidak melihat hukum hanya tajam di atas kertas,” ujarnya.

Sorotan terhadap perusahaan juga semakin kuat karena persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan administrasi izin. Warga sekitar kawasan industri sebelumnya berulang kali menyampaikan keluhan terkait kondisi lingkungan. Petani mengaku hasil sawah menurun, air berubah keruh dan berbau, hingga tanaman menguning sebelum masa panen. Keluhan itu memang masih membutuhkan pembuktian ilmiah lebih lanjut, namun suara masyarakat terus mengalir seiring aktivitas industri yang belum sepenuhnya mereda.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai rantai pasok bahan baku getah pinus, pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), serta legalitas dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) yang semestinya melekat dalam proses distribusi hasil hutan bukan kayu. Persoalan-persoalan tersebut kini ikut menjadi perhatian dalam pembahasan lintas instansi.

Kasus PT Rosin dan dua perusahaan lainnya perlahan berubah menjadi ujian besar bagi pengawasan industri kehutanan di Aceh. Negara terlihat tegas saat mengeluarkan keputusan administratif, namun publik kini menunggu apakah ketegasan itu benar-benar diwujudkan dalam tindakan konkret di lapangan.

Masyarakat Gayo Lues tidak lagi hanya menunggu rapat dan klarifikasi. Mereka menunggu kepastian bahwa perlindungan lingkungan hidup tidak kalah oleh kepentingan industri. Sebab bagi warga di sekitar kawasan pabrik, persoalan ini bukan sekadar soal asap yang keluar dari cerobong. Ini tentang sawah yang menjadi sumber hidup, air yang mengaliri desa, dan keyakinan bahwa hukum masih berdiri untuk melindungi rakyat kecil ketika lingkungan tempat mereka hidup mulai dipertaruhkan. (TIM)

Berita Terkait

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Plang Larangan Tak Bertaji, Aktivitas PT Hopson Masih Terlihat dan Kepercayaan Publik Terhadap Pengawasan Menurun
Limbah Hilang Setelah Kasus Ramai Dibahas, Masyarakat Curiga Ada Upaya Menutup Fakta di Balik Polemik PT Rosin
Dugaan Pelanggaran Berlapis PT Rosin Chemicals Indonesia Menjadi Ujian Berat bagi Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
Dugaan Operasi PT Hopson Berulang, Publik Sebut Negara Seolah Absen Saat Aturan Dilanggar

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:10 WIB

Heboh demo Pakai BH, Rupanya Mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Menangkap Mamak Maling, Ternyata Kasusnya Memalukan

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:57 WIB

Terpidana Penganiayaan Dieksekusi, Kejari Ogan Ilir Antar ke Lapas Tanjung Raja

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:25 WIB

Ketua Umum DPP GARDA MUDA REVOLUSIONER Kecam Dugaan Pelanggaran Aturan Periodisasi Kepala Sekolah oleh Bupati Bima

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:19 WIB

Gelar KRYD, Sat Reskrim Polres Simalungun Ajak Warga Bersatu Perangi Premanisme, Judi, Narkoba, dan Geng Motor

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:10 WIB

Vonis 6 Bulan Dalam Kasus Penganiayaan Berujung 10 Jahitan PN Kayuagung Tuai Sorotan Publik, Dimana Rasa Keadilan Bagi Korban?

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:16 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:43 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:26 WIB

Miris! Ternyata Kapolrestabes Medan Sering Bohongi Keluarga Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Usai Nangkap Maling ?

Berita Terbaru