Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

INDONESIA NEWS 24

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 15:57 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM |  Putusan PN Aceh Singkil yang menyatakan gugatan Mirja Kusuma tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) tidak serta-merta mengakhiri persoalan penguasaan lahan di Kampong Lae Saga.

Dalam rangkaian dokumen yang diperoleh warga, nama Netap Ginting tercantum sebagai saksi dalam dokumen pemetaan lahan yang menjadi bagian dari rangkaian administrasi sebelum terbitnya sejumlah AJB. Dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu dasar yang dipersoalkan dalam konflik penguasaan lahan.

Keterlibatan Netap dalam dokumen tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena, dalam perkembangan berikutnya, pada salah satu media modusaceh.com Netap Ginting mengatakan, dengan putusan ini kami minta kepada penggugat Mirja Kusuma dan kawan-kawan untuk tidak melakukan aktivitas di areal kebun kami di Desa Lae Saga, yang sudah menghasilkan 35 hektare (ha) yang kami tanam rahun 2013, terutama melakukan pemanenan sawit tanpa hak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan semakin serius setelah SP2HP Polres Subulussalam tertanggal 2 September 2026 menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap AJB Nomor 205/2012 atas nama Sujoko menemukan tanda tangan yang diperiksa sebagai “Spurious Signature” atau berbeda dari tanda tangan pembanding.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata siapa yang menguasai kebun, tetapi bagaimana dokumen yang menjadi dasar penguasaan itu terbentuk, siapa yang terlibat dalam prosesnya, dan bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengklaim lahan yang menjadi sumber konflik.

Nama Netap dalam dokumen pemetaan, klaim penguasaan atas lahan, serta keberadaan AJB yang tanda tangannya dinyatakan berbeda oleh pemeriksaan forensik menjadi rangkaian fakta yang patut ditelusuri aparat penegak hukum. Namun, hal tersebut belum dengan sendirinya membuktikan Netap melakukan pemalsuan; keterlibatan pidananya tetap harus dibuktikan melalui penyidikan.(*).

Berita Terkait

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan: Jejak AJB Bermasalah dan Dugaan Penguasaan Lahan Warga Lae Saga, Penyidik Diuji
SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku
Senapan Disembunyikan dalam Batang Kayu, Polisi Bongkar Aksi Pengancaman yang Resahkan Warga
Fakta Terungkap! Mantan Kades Anwar Serahkan Mobil BUMDes Secara Terbuka di Hadapan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:52 WIB

Densus 88 Polri dan Dinas Pendidikan Aceh Perkuat Sinergi Cegah Penyebaran Paham IRET di Lingkungan Sekolah

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:36 WIB

WOW, Dana Pokir Disalah Gunakan, Ternyata Untuk Bagi Bagi Proyek, TTI Bongkar Dugaan Cashback Rp 200 M Proyek Pokir

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:21 WIB

Wakil Ketua DPW FRN Aceh Murka, Israel Dikecam Keras atas Penangkapan Jurnalis RI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:15 WIB

Syahbudin Padang Angkat Bicara Soal Pernyataan Kadis Pendidikan Aceh Terkait UKW

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:20 WIB

Kak Iin Tegaskan Tak Pernah Rilis soal Bank Aceh, Dukung Kepemimpinan Fadhil Ilyas dan Kinerja Semakin Positif

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:41 WIB

TEROR TERHADAP WARTAWAN FRN ACEH MAKIN BRUTAL! Agus Suriadi Minta Kapolda Perintahkan Kapolres Subulussalam Ringkus Semua Pelaku, Dari OTK Hingga Dalang Intimidasi di Kantor Desa

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:48 WIB

Ruang Pemeriksaan Diserbu Preman, Agus Suriadi Murka: Negara Tidak Boleh Kalah!

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 15:57 WIB