Polrestabes Medan Diminta Segera Tangkap Pelaku dan Penyebar Vidio Fitnah Sadis Soal Pemerasan 250 Juta !

INDONESIA NEWS 24

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Satreskrim Polrestabes Medan diminta segera memeriksa pelaku penceraman nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernisial Ani alias Ta warga Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan pelapor PS saat mendatangi Polrestabes Medan Jalan HM Said Nomor 1 Medan, pada saat membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dengan nomor STTLP/B/862/II/SPKT POLRESTABES MEDAN –POLDA SUMATERA UTARA.

“Saya meminta segera diperiksa terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal tersebut, saya dituduhnya melakukan pemerasan kepada dia, sementara kategori pemerasan itu adalah adanya paksaan dengan ancaman, sementara sewaktu itu dia meminta perdamaian karena anaknya mencuri di toko saya, setelah anaknya ditahan Polisi, penyidik mengundang saya mediasi dan saya bertemu dengannya dan dia meminta berdamai, pada saa itu ssaya menyebutkan jumlah estimasi kerugian saya karena toko saya dicuri anaknya, dia tidak mau tapi belakangan dia malahan mengatakan itu sebagai pemerasan, sementara kami tidak jadi berdamai, kan tidak loginya jadinya isu fitnah yang dia buat,” tuturnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya melaporkan hal tersebut, Kata PS ke Polrestabes Medan dia mengatakan saya memeras 250 Juta, dari mana saya jalannya memeras dia orang perdamaian saja tidak jadi dilakukan karena dia tidak ada uang untuk membayar kerugian kami. maka dari itu saya meminta Polrestabes Medan segera memeriksa dia dan menetapkannya sebagai tersanga.

“Jangan dia giring openi openi ditangah saya menjadi korban pencurian yang jadi tersangka, ini harus diusut tuntas siapa aktor dibalik itu semua, harus dipelajarinya dulu apa saja unsur unsur pemerasan baru dia bisa bicara, Unsur-unsur pemerasan menurut Pasal 368 KUHP meliputi : niat melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain, adanya paksaan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan tujuannya memaksa korban memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang . Perbuatan ini bertujuan merugikan korban secara material maupun psikis. Sementara itu sewaktu proses mediasi saya saja tidak ada mengancam dan memaksa dia untuk meberikan uang kepada saya, buktinya sampai sekarang dia tidak ada memberikan uang 250 juta itu kepada saya,” ungkapnya, Jumat 6 Maret 2026.
Ps juga akan melaporkan sejumlah media sosial yang memposting vidio dari orang tua maling tersebut yang mengatakan bahwa dirinya memeras 250 Juta.
“Saya akan laporkan ke aparat penegak hukum, saya sudah mengumpulkan bukti bukti dan dimana saja vidio itu diposting dan siapa saja pelakunya,” pungkasnya

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Hafiz saat di konfirmasi menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu.

“Laporan dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu,” ujarnya.

Berita Terkait

Enam Bulan Kasus Dugaan Penipuan Diperam, Polrestabes Medan Buang “Bola Panas” Ke Polda Sumut, Korban Minta Kapolda Sumut Segera Tangkap Mamak Maling Yang Meresahkan !!!
Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat
Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Keluarga Korban yang Dijadikan Tersangka: Kami Diminta Redam Berita, Tapi Tak Ada Kepastian

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:17 WIB

PW GP Al Washliyah DKI: Jika Anggota DPR Saja Diteror, Bagaimana Nasib Korban Judol dan Pinjol?

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:33 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Klaem Miris !!! Rakyat Disuruh Bayar Hutang Negara Lewat Pajak Ini Bukan Solusi, Ini Perampokan Yang Dilegalkan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:07 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Miris !!! Rakyat Disuruh Bayar Hutang Negara Lewat Pajak Ini Bukan Solusi, Ini Perampokan Yang Dilegalkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:44 WIB

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 14:23 WIB

Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026

Minggu, 12 April 2026 - 10:29 WIB

Ratusan Anak Antusias Ikuti Khitan Massal Gratis oleh PDBN, PGSI dan RSINU Kerjasama Bank BTN

Jumat, 10 April 2026 - 13:06 WIB

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 Sep 2026 - 15:57 WIB