Kayuagung, 21 Juli 2026 – Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung terhadap perkara penganiayaan Nomor 210/Pid.B/2026/PN Kayuagung menuai sorotan publik. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa Romli (53) setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Yaska Hosa Kohaya (33).
Kasus yang terjadi pada 15 Oktober 2025 itu mengakibatkan korban mengalami luka pada tangan kanan akibat dugaan senjata tajam hingga harus menjalani 10 jahitan.
Ayah korban, Yasandi, yang juga Ketua IWO Indonesia Kabupaten Ogan Ilir, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, hukuman enam bulan tidak sebanding dengan luka yang dialami korban. Ia juga mempertanyakan mengapa terdakwa tidak ditahan selama proses hukum berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan terkait pertanyaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fidiel Castro, menilai putusan ini layak menjadi perhatian publik. Menurutnya, perkara ini melibatkan dua orang dewasa, bukan perkara anak, sehingga masyarakat wajar mempertanyakan pertimbangan hukum yang melandasi vonis tersebut.
“Mengkritisi putusan pengadilan bukan berarti tidak menghormati hukum. Justru kritik yang objektif merupakan bentuk kontrol sosial agar penegakan hukum semakin transparan, adil, dan dipercaya masyarakat,” ujar Fidiel Castro.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik memiliki ancaman pidana hingga 2 tahun 6 bulan, sementara penjatuhan pidana tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan.
Perkara ini kembali mengingatkan bahwa yang diharapkan masyarakat bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga putusan yang mampu menghadirkan rasa keadilan.
Ketika vonis dinilai belum sebanding dengan dampak yang dialami korban, ruang kritik publik merupakan bagian yang sah dalam negara hukum dan patut dijawab dengan transparansi. Tim Red




























