Kolaborasi Strategis FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara dan Dittipidter Mabes Polri, Siap Sikat Tambang Ilegal di Aceh

INDONESIA NEWS 24

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:58 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh – Komitmen pemberantasan kejahatan di sektor sumber daya alam semakin diperkuat. Kolaborasi antara PW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara dengan Dittipidter Mabes Polri menjadi sinyal tegas bahwa praktik pertambangan ilegal, perusakan lingkungan hidup, hingga penyalahgunaan sumber daya alam tidak akan lagi dibiarkan bebas beroperasi, khususnya di Provinsi Aceh.

Ketua DPW Fast Respon Aceh, Agus Suriadi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh program-program strategis Dittipidter Mabes Polri dalam penegakan hukum di wilayah Aceh.

“Kolaborasi ini adalah bentuk komitmen kami untuk mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan pertambangan ilegal, kejahatan lingkungan hidup, dan penyalahgunaan sumber daya alam yang selama ini menjadi sorotan publik,” tegas Agus Suriadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Aceh sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam harus dijaga dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Aktivitas tambang ilegal dan eksploitasi tanpa izin bukan hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial serta menghilangkan potensi pendapatan daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, Syahbudin Padang, turut menyampaikan seruan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama mendukung langkah aparat penegak hukum.

“Mari kita sama-sama mendukung penegakan hukum dan menangkal berita hoaks serta fitnah yang dapat memecah belah persatuan. Kami juga meminta agar akun-akun bodong di Facebook yang meresahkan masyarakat dapat segera ditertibkan oleh pihak siber,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyebaran informasi palsu dan fitnah di media sosial sering kali memperkeruh situasi dan menghambat proses penegakan hukum. Karena itu, sinergi antara masyarakat, media, dan aparat sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang informasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan publik terhadap dugaan pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam sekaligus menjaga kondusivitas daerah dari provokasi dan disinformasi.

Publik pun menaruh harapan besar agar sinergi ini tidak sekadar seremoni, melainkan benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bebas dari intervensi menjadi kunci untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan kekayaan alam Aceh dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. (*)

Berita Terkait

Kiprah Provokator Politik: Spanduk Tidak Beridentitas Sebarkan Ketakutan dan Perpecahan
Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan
Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan
Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara
Dua Pejabat Diduga Judi di Tengah Derita Rakyat, Wibawa Pemerintah Gayo Lues Dipertaruhkan
Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam
Sidang Rabusin: Hakim dan Jaksa Jangan Tutup Mata atas Bukti Kepemilikan Lahan
Ruang Pemeriksaan Diserbu Preman, Agus Suriadi Murka: Negara Tidak Boleh Kalah!

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:21 WIB

Kiprah Provokator Politik: Spanduk Tidak Beridentitas Sebarkan Ketakutan dan Perpecahan

Jumat, 10 April 2026 - 16:08 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Rabu, 8 April 2026 - 11:16 WIB

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Sabtu, 28 Maret 2026 - 09:19 WIB

Acara Partangiangan HUT PABORAS SIBURIAN Aceh Tenggara

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:43 WIB

Proyek Rehabilitasi Jalan Nasional Aceh Tenggara Diduga Gunakan Material Tambang Tanpa Izin, Aktivitas Penggalian Berlangsung Sepekan

Senin, 9 Maret 2026 - 12:39 WIB

Temuan BPK RI Ungkap Pengadaan Obat RSUD H. Sahudin Kutacane Tak Sesuai Aturan, Nilai Kerugian Capai Puluhan Miliar

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:58 WIB

Puluhan Miliar Dana Kesehatan Diduga Dikorupsi, Dinkes Aceh Tenggara Abaikan Regulasi dan Transparansi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:56 WIB

Jaksa Didesak Ungkap Skandal Keuangan Desa Lawe Beringin Horas yang Diduga Ditutupi

Berita Terbaru