Dugaan Pelanggaran PT HSM Mulai Terkuak: IACN Mendesak ESDM Segera Melakukan Audit Menyeluruh

INDONESIA NEWS 24

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 15:16 WIB

5086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Persoalan tata kelola pertambangan nikel di Halmahera kembali mencuat ke ruang publik. PT Halmahera Sukses Mineral (PT HSM), perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas konsesi sekitar 7.076 hektar, yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). kini disorot akibat sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai sistemik dan berpotensi merugikan masyarakat, lingkungan serta negara.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede yang juga merupakan praktisi hukum serta Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jabodetabek dan eks pengurus PP GMKI, bahwa berdasarkan informasi dan penelusuran lapangan, PT HSM diduga tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat Desa Kulo Jaya Kabupaten Halmahera Tengah yang sudah mereka garap bertahun-tahun.

Selain persoalan lahan, PT HSM juga diduga kuat melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH) yang dimilikinya. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat IPPKH merupakan instrumen hukum yang bersifat legitimatif dan wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Penambangan di luar izin tersebut berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup serta membuka ruang pidana lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan lain yang turut disorot IACN adalah minimnya transparansi dalam pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM/RPPM). Hingga saat ini, tidak terdapat informasi terbuka yang dapat diakses publik terkait besaran dana, skema distribusi, maupun realisasi program pemberdayaan masyarakat oleh PT HSM. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik manipulatif yang merugikan masyarakat lingkar tambang dan bertentangan dengan semangat keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam menurut yohanes.

Menurut yohanes, berdasarkan catatan aktivitas produksi, sejak tahun 2022 hingga 2025 PT HSM diduga telah melakukan kegiatan penambangan dalam area konsesi yang disebut mencapai sekitar 7.270 hektare, dan menjual ore nikel menggunakan jalan hauling milik PT Weda Bay Nickel (WBN). Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dimiliki PT HSM, mengingat penggunaan infrastruktur pihak lain harus didukung oleh perjanjian legal yang sah dan transparan, serta sinkron dengan izin produksi dan dokumen lingkungan.

Berdasarkan rangkaian fakta dan dugaan tersebut, patut diduga telah terjadi persekongkolan dalam proses produksi dan jual beli ore nikel yang melibatkan PT HSM serta oknum-oknum tertentu. Dugaan ini disampaikan bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai bentuk peringatan dini kepada negara agar tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum yang bersifat sistemik.

Oleh karena itu, Indonesian Anti Corruption Network bersama jaringan aktivis Maluku Utara mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT HSM. Audit tersebut harus mencakup keabsahan RKAB, kepatuhan terhadap IPPKH, mekanisme pembebasan dan ganti rugi lahan, transparansi CSR dan RIPPM, serta dugaan penggunaan akses hauling dan penjualan ore tanpa dokumen yang sah.

Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan nikel di Halmahera. Tanpa transparansi, penegakan hukum, dan keberpihakan kepada masyarakat lokal, pertambangan nikel yang diklaim sebagai tulang punggung ekonomi dan transisi energi nasional justru berpotensi melahirkan ketidakadilan, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan tutup yohanes. (*)

Berita Terkait

Peradi DPC Tangerang Bersama SMSI Pusat, Gelar FGD
72,8 Persen Publik Puas Program MBG, BGN RI Dinilai Patut Di Acungi Jempol
Wujudkan Solidaritas Kemanusiaan dan Selamatkan Lingkungan, Ketua Umum PERWANTI PSMTI : Perempuan Punya Peran Penting
Pengukuhan Jabatan Wadanyon Para Pasi Serta Danki dan Jajaran Batalyon D Pelopor Brimob Aceh
Dukung Kapolri, DPP LPPI Sebut Polri di Bawah Kementerian Ancaman Demokrasi
FORMASU JAKARTA; Menilai Hendri Yanto Sitorus, Layak Nahkodai GOLKAR SUMUT
Partai Cinta Negeri Teguhkan Arah Politik Nasional Lewat Deklarasi Capres Samsuri S.Pd.I., M.A.
PW GPA DKI Apresiasi Keberhasilan Kepala BNN RI dan Jajaran Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp18 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:11 WIB

Himbauan Kapolres Simalungun: Waspada Kebakaran! Empat Langkah Sederhana Selamatkan Rumah dan Keluarga Anda

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:47 WIB

“Terima Kasih Polisi 110 Cepat Datang!” Ucap Korban Begal yang Diselamatkan Tim Polsek Bangun di Tengah Hujan Gerimis

Berita Terbaru

Jakarta

Peradi DPC Tangerang Bersama SMSI Pusat, Gelar FGD

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:47 WIB