Dugaan Pelanggaran PT HSM Mulai Terkuak: IACN Mendesak ESDM Segera Melakukan Audit Menyeluruh

INDONESIA NEWS 24

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 15:16 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Persoalan tata kelola pertambangan nikel di Halmahera kembali mencuat ke ruang publik. PT Halmahera Sukses Mineral (PT HSM), perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas konsesi sekitar 7.076 hektar, yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI). kini disorot akibat sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai sistemik dan berpotensi merugikan masyarakat, lingkungan serta negara.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede yang juga merupakan praktisi hukum serta Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jabodetabek dan eks pengurus PP GMKI, bahwa berdasarkan informasi dan penelusuran lapangan, PT HSM diduga tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat Desa Kulo Jaya Kabupaten Halmahera Tengah yang sudah mereka garap bertahun-tahun.

Selain persoalan lahan, PT HSM juga diduga kuat melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH) yang dimilikinya. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat IPPKH merupakan instrumen hukum yang bersifat legitimatif dan wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Penambangan di luar izin tersebut berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup serta membuka ruang pidana lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan lain yang turut disorot IACN adalah minimnya transparansi dalam pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta Rencana Induk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM/RPPM). Hingga saat ini, tidak terdapat informasi terbuka yang dapat diakses publik terkait besaran dana, skema distribusi, maupun realisasi program pemberdayaan masyarakat oleh PT HSM. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik manipulatif yang merugikan masyarakat lingkar tambang dan bertentangan dengan semangat keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam menurut yohanes.

Menurut yohanes, berdasarkan catatan aktivitas produksi, sejak tahun 2022 hingga 2025 PT HSM diduga telah melakukan kegiatan penambangan dalam area konsesi yang disebut mencapai sekitar 7.270 hektare, dan menjual ore nikel menggunakan jalan hauling milik PT Weda Bay Nickel (WBN). Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dimiliki PT HSM, mengingat penggunaan infrastruktur pihak lain harus didukung oleh perjanjian legal yang sah dan transparan, serta sinkron dengan izin produksi dan dokumen lingkungan.

Berdasarkan rangkaian fakta dan dugaan tersebut, patut diduga telah terjadi persekongkolan dalam proses produksi dan jual beli ore nikel yang melibatkan PT HSM serta oknum-oknum tertentu. Dugaan ini disampaikan bukan untuk menghakimi, melainkan sebagai bentuk peringatan dini kepada negara agar tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum yang bersifat sistemik.

Oleh karena itu, Indonesian Anti Corruption Network bersama jaringan aktivis Maluku Utara mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas PT HSM. Audit tersebut harus mencakup keabsahan RKAB, kepatuhan terhadap IPPKH, mekanisme pembebasan dan ganti rugi lahan, transparansi CSR dan RIPPM, serta dugaan penggunaan akses hauling dan penjualan ore tanpa dokumen yang sah.

Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan nikel di Halmahera. Tanpa transparansi, penegakan hukum, dan keberpihakan kepada masyarakat lokal, pertambangan nikel yang diklaim sebagai tulang punggung ekonomi dan transisi energi nasional justru berpotensi melahirkan ketidakadilan, konflik sosial, dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan tutup yohanes. (*)

Berita Terkait

#SamsuriCapres2029
Suryadi Djamil: Eksekutif–Legislatif Harus Solid, Hentikan Polemik yang Merusak Citra Aceh
MoU Leasing-Polisi Tak Mampu Lindungi Konsumen: Penarikan Paksa dan Hilangnya Barang-Benda Pribadi
Sekjen PP GP Alwashliyah H. Saibal Putra Tegaskan Dukungan Penuh Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur
Basecamp Demokrasi Gelar Diskusi, Tekankan Peran Kritis dan Tidak Anarkis Terhadap Pelajar dan Pemuda
Partai Cinta Negeri Mantap Usung Samsuri, S.Pd.I, M.A sebagai Calon Presiden RI 2029 dalam Pilpres
Framing Opini Terhadap Zulkifli Hasan Untuk Melemahkan dan Ganggu Program Presiden Prabowo Subianto
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Sepakat Usulan Kepala BNN: Vape Harus Dilarang dalam RUU Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:41 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Teguhkan Komitmen Zero Halinar melalui Apel Ikrar dan Penguatan Integritas

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:22 WIB

Implementasi Intruksi Dirjenpas, Lapas Binjai Gelar Ikrar & Razia Gabungan Berantas Halinar Bersama Forkopimda

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WIB

Rutan Tarutung Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:48 WIB

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine – Semua Peserta Dinilai Negatif

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:34 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Gabungan Nasional – Klaim Akun TikTok “Jurnal Sumut Update” Dinilai Tidak Berimbang dan Mengiring Opini Publik

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:42 WIB

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan – Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba, Handphone Ilegal, dan Penipuan Online

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:11 WIB

Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Gelar Ikrar Pemasyarakatan Zero Halinar, Razia Gabungan, Tes Urine, dan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:31 WIB

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Berita Terbaru