BPK Diduga Temukan Penyimpangan SPPD Bernilai Lima Miliar Rupiah di Inspektorat Gayo Lues

INDONESIA NEWS 24

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:48 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLANGKEJEREN | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dikabarkan menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Gayo Lues. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar dan diduga melibatkan sejumlah aparatur di instansi tersebut.

Sumber yang diperoleh menyebutkan, salah seorang pegawai berinisial DN memiliki nilai temuan terbesar, yakni sekitar Rp1,3 miliar. Selain itu, terdapat pegawai berinisial MK dan MF dengan nilai temuan masing-masing sekitar Rp250 juta, serta AA sekitar Rp170 juta. Sementara sejumlah pegawai lainnya juga disebut memiliki nilai temuan yang bervariasi, mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, temuan tersebut diduga berkaitan dengan pengajuan dan penggunaan dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus yang diduga dilakukan adalah penerbitan SPPD untuk kegiatan pemeriksaan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada di sekitar kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Padahal, kegiatan pengawasan rutin di lokasi yang masih berada dalam jangkauan perkantoran pada prinsipnya merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Inspektorat, sehingga penggunaannya harus mengacu pada ketentuan perjalanan dinas yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh salinan resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang memuat rincian nilai temuan maupun pihak-pihak yang tercantum dalam rekomendasi pemeriksaan tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan BPK memberikan batas waktu kepada pihak-pihak yang menjadi objek temuan untuk menyelesaikan pengembalian sesuai rekomendasi hingga Rabu (8/7/2026) tengah malam. Namun, informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari BPK.

Media ini juga belum memperoleh informasi resmi mengenai status penyelesaian pengembalian maupun tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Oknum Inspektorat Kabupaten Gayo Lues maupun para pegawai yang disebutkan inisialnya belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. Media ini telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan memberikan ruang hak jawab sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi resmi dari BPK RI, Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan terkait substansi temuan tersebut.

Redaksi | Tim

Berita Terkait

Pengembalian Dana SPPD Bukan Akhir Persoalan, Aspek Hukum Tetap Dapat Berjalan
Inspektorat Gayo Lues Disorot, Temuan BPK Rp5 Miliar Berpotensi Gagalkan Raihan WTP
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Plang Larangan Tak Bertaji, Aktivitas PT Hopson Masih Terlihat dan Kepercayaan Publik Terhadap Pengawasan Menurun
Limbah Hilang Setelah Kasus Ramai Dibahas, Masyarakat Curiga Ada Upaya Menutup Fakta di Balik Polemik PT Rosin
Dugaan Pelanggaran Berlapis PT Rosin Chemicals Indonesia Menjadi Ujian Berat bagi Ketegasan Penegakan Hukum di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:39 WIB

Allahuakbar… Allahuakbar… Allahuakbar Walillahilhamd, Ferdy Sanjaya Sembiring Tebar Keberkahan Idul Adha dengan Menyembelih 19 Sapi dan 2 Kambing untuk Masyarakat

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:03 WIB

Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM

Senin, 4 Mei 2026 - 11:17 WIB

Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027

Kamis, 30 April 2026 - 13:42 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Kamis, 23 April 2026 - 12:24 WIB

Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Jumat, 10 April 2026 - 13:31 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Kamis, 2 April 2026 - 19:20 WIB

Keluarga Korban yang Dijadikan Tersangka: Kami Diminta Redam Berita, Tapi Tak Ada Kepastian

Kamis, 2 April 2026 - 17:57 WIB

Dugaan Penipuan dan Penggelapan di PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Minta Perlindungan Hukum Maksimal

Berita Terbaru